Dengan keputusan itu, MK menghapuskan sistem nomor urut seperti yang diatur dalam Pasal 214 huruf a, b, c, d, e di Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang pemilu DPR, DPD, dan DPRD. Artinya, nomor berapapun seorang caleg berada di daftar calon anggota legislatif, ia tetap punya kans yang sama besar dengan caleg lain asal dapat meraih suara yang banyak.
Itu berarti calon anggota legislatif benar-benar dipilih langsung oleh rakyat. Rakyatlah yang menentukan siapa yang duduk sebagai anggota lembaga legislatif. Dan itu juga berarti beriringan dengan proses pemilihan presiden yang juga dipilih langsung oleh rakyat.
Penerapan sistem perolehan suara terbanyak ini sesungguhnya adalah sebuah kemajuan di dalam demokrasi. Pemilihan anggota legislatif tidak lagi tergantung kedekatan sang caleg dengan pengurus DPP seperti yang selama ini ada dalam sistem nomor urut. Seperti umum diketahui, di dalam sistem nomor urut, caleg yang ada di nomor urut besar harus bekerja ekstra keras mengumpulkan suara agar dapat meraih 30% suara dari BPP (Bilangan Pembagi Pemilih). Sedangkan caleg dengan nomor urut atas dirasakan tak perlu berjuang sekeras calon bernomor urut bawah. Sehingga, orang lalu berjuang untuk menempati nomor urut atas yang penetapannya kerap didasari oleh kedekatan dengan pengurus DPP.
Kendati menghapus ketentuan sistem nomor urut tersebut, MK menegaskan tidak berarti akan terjadi kekosongan hukum. Sebab, keputusan MK itu akan berlaku sebagai hukum. Menyikapi keputusan MK, Anggota KPU Andi Nurpati menyebut KPU siap melaksanakan keputusan tersebut. “KPU harus melaksanakan dan tadi sudah dinyatakan (oleh MK) bahwa UU Nomor 10 Tahun 2008 ini tidak perlu direvisi,” katanya seperti dikutip Media Indonesia.
Sementara Ketua Umum Partai Hanura, H. Wiranto, menilai keputusan MK itu sebagai kemenangan rakyat. Sebab, menurut dia, keputusan penetapan anggota legislatif berdasarkan raihan suara terbanyak itu menandakan MK juga menghormati masyarakat Indonesia. "Benar-benar MK menghormati hak rakyat. fq
Tidak ada komentar:
Posting Komentar