Sabtu, 27 Desember 2008

Rakyat Penentu Anggota Legislatif

Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipimpin Ketua MK, Muhammad Mahfud MD di Jakarta, 23 Desember 2008, memutuskan berlakunya sistem perolehan suara terbanyak bagi calon anggota legislatif dalam Undang Undang Pemilu. Keputusan ini oleh Ketua Umum DPP Partai Hanura, H. Wiranto, SH, dinilai sebagai sebuah kemenangan rakyat.

Dengan keputusan itu, MK menghapuskan sistem nomor urut seperti yang diatur dalam Pasal 214 huruf a, b, c, d, e di Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang pemilu DPR, DPD, dan DPRD. Artinya, nomor berapapun seorang caleg berada di daftar calon anggota legislatif, ia tetap punya kans yang sama besar dengan caleg lain asal dapat meraih suara yang banyak.

Itu berarti calon anggota legislatif benar-benar dipilih langsung oleh rakyat. Rakyatlah yang menentukan siapa yang duduk sebagai anggota lembaga legislatif. Dan itu juga berarti beriringan dengan proses pemilihan presiden yang juga dipilih langsung oleh rakyat.

Penerapan sistem perolehan suara terbanyak ini sesungguhnya adalah sebuah kemajuan di dalam demokrasi. Pemilihan anggota legislatif tidak lagi tergantung kedekatan sang caleg dengan pengurus DPP seperti yang selama ini ada dalam sistem nomor urut. Seperti umum diketahui, di dalam sistem nomor urut, caleg yang ada di nomor urut besar harus bekerja ekstra keras mengumpulkan suara agar dapat meraih 30% suara dari BPP (Bilangan Pembagi Pemilih). Sedangkan caleg dengan nomor urut atas dirasakan tak perlu berjuang sekeras calon bernomor urut bawah. Sehingga, orang lalu berjuang untuk menempati nomor urut atas yang penetapannya kerap didasari oleh kedekatan dengan pengurus DPP.

Kendati menghapus ketentuan sistem nomor urut tersebut, MK menegaskan tidak berarti akan terjadi kekosongan hukum. Sebab, keputusan MK itu akan berlaku sebagai hukum. Menyikapi keputusan MK, Anggota KPU Andi Nurpati menyebut KPU siap melaksanakan keputusan tersebut. “KPU harus melaksanakan dan tadi sudah dinyatakan (oleh MK) bahwa UU Nomor 10 Tahun 2008 ini tidak perlu direvisi,” katanya seperti dikutip Media Indonesia.

Sementara Ketua Umum Partai Hanura, H. Wiranto, menilai keputusan MK itu sebagai kemenangan rakyat. Sebab, menurut dia, keputusan penetapan anggota legislatif berdasarkan raihan suara terbanyak itu menandakan MK juga menghormati masyarakat Indonesia. "Benar-benar MK menghormati hak rakyat. fq

Kamis, 25 Desember 2008

Komunikasi Politik

Mereka, para menteri, pandai bicara dalam bahasa intelektual antarelite, namun gagal membuat strategi komunikasi dengan masyarakat guna melakukan sosialisasi kebijakan politik jangka panjang yang argumentatif, melahirkan konsultasi publik, serta panduan pemetaan serta pemecahan masalah. Yang selalu lahir hanyalah reaksi spontan dan upaya komunikasi tiba-tiba, ketika krisis komunikasi terhadap kebijakan politik muncul dalam beragam bentuknya. Sungguh ironis, kebijakan Presiden menyangkut bantuan langsung ekonomi di tengah krisis justru di-tentang oleh berbagai kepala desa. Ini menunjukkan adanya krisis komunikasi." Inilah keluhan se-orang ekonom senior dalam diskusi terbatas.

Keluhan di atas selayaknya dicermati mengingat adanya anggapan bahwa Presiden lebih banyak berkomunikasi untuk menyelamatkan popularitas citra pribadi ketimbang mengembangkan strategi komunikasi kebijakan pembangunannya. Sementara para menteri, yang tidak cukup fasih mengelola citra pribadi, nyaris hanya populer sekiranya timbul masalah besar di masyarakat yang berkait dengan lingkup kerjanya.

Sebutlah, masalah kenaikan harga BBM, harga pangan, isu lumpur Lapindo, flu burung, dan lain-lain. Catatan di atas perlu mendapat deskripsi sendiri justru ketika politik hidup di tengah abad industri iklan politik dan pertempuran pendapat umum yang begitu cepat lewat tekno-kapitalis, mulai dari televisi, radio, koran, email, hingga sms. Sebutlah "pertempuran" mengelola pendapat umum dari kubu Wiranto dengan kubu Susilo Bambang Yudhoyono tentang kenaikan harga BBM.



Hilangnya Negarawan

Salah satu prasyarat kenegarawanan adalah kemampuan ber- komunikasi dalam tiga aspek keutamaan. Pertama, kemampuan komunikasi antarelite untuk mempertahankan kekuasaan serta mendapat dukungan terhadap kebijakan dan pelaksanaannya. Sebutlah kemampuan diplomasi terhadap pilar-pilar utama kekuasaan politik, seperti DPR, partai, militer, hingga kelompok agama. Agaknya, pemerintahan Yudhoyono lebih disibukkan pada wilayah ini.

Yang harus di catat adalah prasyarat kenegarawanan kedua, yakni kemampuan Presiden dan pembantu-pem- bantunya berkomunikasi kepada masyarakat umum. Tujuannya, melakukan sosialisasi dan konsultasi publik perihal kebijakan maupun pemetaan masalah, serta upaya pemecahan masalah di berbagai bidang Tugas utamanya, selain memandu masyarakat untuk mampu memahami kebijakan pembangunan sekaligus pemberdayaan serta partisipasi warga.

Kalaupun pemerintah sangat sulit menahan laju kenaikan harga pangan hingga BBM, menjadi kewajiban pemerintah untuk menjelaskan secara sederhana dalam forum kenegaraan bersifat khusus dan serius agar terakses masyarakat. Sayang, hal ini tidak dilakukan dengan cukup serius sekaligus menjadi penanda rendahnya rasa krisis elite politik. Yang muncul hanyalah berita kenaikan harga minyak dan kebijakan bantuan tunai langsung secara mendadak, ketika demonstrasi sudah marak. Sebelumnya, hanyalah lintasan berita kenaikan BBM, yang melahirkan ketidakpastian serta spekulasi dalam beragam perspektif . Contoh kasus lain, simak berita penanganan flu burung di Korea Selatan. Meski dalam hitungan detik berita, namun penggambaran visual keseriusan penanganan di wilayah terjangkit serta pengumuman serius birokrat terkait menghadirkan citra rasa krisis serta kerja serius pemerintah Korea Selatan, yang mendorong partisipasi keteladanan.

Prasyarat ketiga kenegarawanan adalah kemampuan membangun media komunikasi bersifat publik yang kompetitif dan terakses di tengah perlombaan informasi dan komunikasi dengan media komersial. Dengan kata lain, di tengah abad televisi selayaknya di- efektifkan peran TVRI sebagai lembaga penyiaran publik, yang sudah diamanatkan oleh Undang-Undang Penyiaran.

Haruslah dicatat, di masa transisi krisis era 90-an, Korea Selatan memberdayakan lembaga penyiaran publiknya, (KBS), menjadi mimbar terbesar panduan kebijakan, partisipasi maupun pengawasan publik. Lembaga Penyiaran Publik, baik televisi maupun radio, sesungguhnya memiliki dua prasyarat utama, yang justru sangat penting untuk mendukung strategi komunikasi publik dari suatu pemerintahan. Di satu sisi, lembaga Penyiaran Publik wajib meliput jalannya roda pemerintahan secara kritis. Di sisi lain, program-programnya berpihak kepada pemberdayaan masyarakat sipil. Oleh karena itu, meski sebuah program tidak populer, sebutlah kebijakan penanaman jenis padi tertentu, namun karena dibutuhkan Indonesia sebagai masyarakat agraris, program tersebut menjadi skala prioritas. Pada gilirannya, televisi publik menjadi mimbar terbesar nilai keutamaan bangsa, baik wilayah ilmu pengetahuan, seni, olahraga, hiburan maupun program pemberdayaan warga.



Kompetisi Strategi

Sekiranya kondisi semacam itu terwujud di Indonesia tidak perlu khawatir program pemerintahan yang berkualitas dan efektif akan kehilangan ruang komunikasi dengan publik. Pada gilirannya muncul kompetisi sifat ke- pemimpinan kenegarawanan dalam memandu masyarakat, sekaligus kompetisi strategi komunikasi mengelola kebijakan secara kritis antarlembaga birokrasi. Dengan begitu, kebijakan strategis, seperti energi, mampu disiapkan dalam jangka panjang.

Ironisnya, TVRI sebagai lembaga penyiaran publik justru ke- hilangan kompetisi dan kemampuan komunikasi publiknya di- banding lembaga penyiaran komersial. Alhasil, para menteri dan birokrasi di bawahnya menggantungkan sosialisasi kebijakan program lewat televisi swasta. Sebutlah, lewat berbagai bentuk iklan layanan masyarakat. Dilemanya, muncul paradoks, yakni anggaran yang terbatas harus berhadapan dengan harga beli waktu tayang komersial yang sangat mahal.

Akibatnya, waktu sosialisasi program menjadi sangat pendek dan dalam waktu tayang kurang efektif dan muncul ketika krisis komunikasi sudah menyebar. Simak, "pertempuran" pendapat tentang BBM di televisi sekarang ini. Kalaupun kemudian pemerintah bergantung kepada kesadaran liputan televisi swasta harus disadari bahwa kebijakan publik sering jauh dari sifat sensational dan populer. Hal ini pastilah bertolak belakang dengan hukum televisi swasta yang serba rating atas dasar kepopuleran. Menjadi wajar kondisi di atas menjadikan masyarakat tidak cukup mengenal para menteri dan kebijakan program pembangunannya, karena tidak cukup terampil tampil di televisi dan kehilangan media komunikasi publiknya. Menjadi wajar kebijakan pemerintahan hanya dikelola ketika krisis besar yang menarik perhatian publik muncul.

Catatan di atas menunjukkan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono tidak cukup serius memberikan perhatian pada strategi komunikasi sebagai investasi modal sosial, yang akan menjaga daya hidup modal ekonomi dan politik. Di tengah berbagai beban krisis rakyat ruang publik berbangsa hanya dipenuhi komunikasi yang penuh krisis, vulgar, kekerasan, sensasi, konsumtif, serta per- tempuran elite, sekaligus kehilangan kepemimpinan, panduan nilai serta arah kebijakan pembangunan. Yang tertinggal, hanyalah pro dan kontra kebijakan pada saat kebijakan diturunkan, yang hanya bersifat sporadis, melengkapi riuh-rendah komunikasi antarelite politik menjelang pemilu, dihiasi berita pejabat bermasalah, kehidupan sosial ekonomi penuh duka, serta penyakit sosial yang penuh ironi, seperti keluarga yang bunuh diri. Layaknya opera sabun rakyat hanya menjadi penonton, politik hanya jadi hiburan.fq

MK KABULKAN SEBAGIAN PERMOHONAN UJI UU PEMILU

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 214 huruf a, b, c, d, dan e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU Pemilu) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945). Hal ini dinyatakan Ketua MK, Moh. Mahfud MD dalam pembacaan putusan perkara No. 22&24/PUU-VI/2008, Selasa (23/12), di ruang sidang pleno MK.

Perkara No. 22/PUU-VI/2008 dimohonkan oleh Muhammad Sholeh, calon anggota DPRD Jawa Timur periode 2009-2014 untuk daerah pemilihan satu Surabaya-Sidoarjo dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 55 ayat (2) dan Pasal 214 huruf a, b, c, d, e UU a quo bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Sementara itu, Perkara No 24/PUU-VI/2008 dimohonkan oleh perorangan warga negara, antara lain, Sutjipto, S.H., M.Kn. (Calon anggota DPR RI dari Partai Demokrat), Septi Notariana, S.H., M. Kn., (Calon anggota DPR RI dari Partai Demokrat) dan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., (calon pemilih 2009). Mereka meminta MK menyatakan Pasal 205 ayat (4) dan ayat (5) serta Pasal 214 UU PEMILU bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 6A ayat (1), Pasal 6A ayat (4), Pasal 22E ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Menurut Mahkamah, ketentuan Pasal 214 UU a quo yang menentukan bahwa calon terpilih adalah calon yang mendapat di atas 30 persen dari BPP, atau menempati nomor urut lebih kecil, jika tidak ada yang memperoleh 30 persen dari BPP, atau yang menempati nomor urut lebih kecil jika yang memperoleh 30 persen dari BPP lebih dari jumlah kursi proporsional yang diperoleh suatu partai politik peserta pemilu adalah inkonstitusional, karena bertentangan dengan makna substantif kedaulatan rakyat sebagaimana telah diuraikan di atas dan dikualifisir bertentangan dengan prinsip keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Hal tersebut, menurut MK, merupakan pelanggaran atas kedaulatan rakyat jika kehendak rakyat yang tergambar dari pilihan mereka tidak diindahkan dalam penetapan anggota legislatif. Akan benar-benar melanggar kedaulatan rakyat dan keadilan, jika ada dua orang calon yang mendapatkan suara yang jauh berbeda secara ekstrem, terpaksa calon yang mendapat suara banyak dikalahkan oleh calon yang mendapat suara kecil karena yang mendapat suara kecil nomor urutnya lebih kecil.

Dilihat dari dimensi keadilan dalam pembangunan politik, pada saat ini Indonesia telah menganut sistem pemilihan langsung untuk Presiden dan Wakil Presiden, DPD, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, sehingga menjadi adil pula jika pemilihan anggota DPR atau DPRD juga bersifat langsung memilih orang tanpa mengurangi hak-hak politik partai politik, sehingga setiap calon anggota legislatif dapat menjadi anggota legislatif pada semua tingkatan sesuai dengan perjuangan dan perolehan dukungan suara masing-masing.

Selain itu, dasar filosofi dari setiap pemilihan atas orang untuk menentukan pemenang adalah berdasarkan suara terbanyak, maka penentuan calon terpilih harus pula didasarkan pada siapapun calon anggota legislatif yang mendapat suara terbanyak secara berurutan, dan bukan atas dasar nomor urut terkecil yang telah ditetapkan.

Dengan kata lain, setiap pemilihan tidak lagi menggunakan standar ganda, yaitu menggunakan nomor urut dan perolehan suara masing-masing Caleg. “Memberlakukan ketentuan yang memberikan hak kepada calon terpilih berdasarkan nomor urut berarti memasung hak suara rakyat untuk memilih sesuai dengan pilihannya dan mengabaikan tingkat legitimasi politik calon terpilih berdasarkan jumlah suara terbanyak,” ucap Hakim Konstitusi, Arsyad Sanusi.

Bahwa dengan adanya pengakuan terhadap kesamaan kedudukan hukum dan kesempatan yang sama dalam pemerintahan (equality and opportunity before the law) sebagaimana diadopsi dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28 D ayat (3) UUD 1945, artinya setiap calon anggota legislatif mempunyai kedudukan dan kesempatan yang sama di hadapan hukum, memberlakukan suatu ketentuan hukum yang tidak sama atas dua keadaan yang sama adalah sama tidak adilnya dengan memberlakukan suatu ketentuan hukum yang sama atas dua keadaan yang tidak sama. Menurut Mahkamah, ketentuan Pasal 214 UU 10/2008 mengandung standar ganda sehingga dapat dinilai memberlakukan hukum yang berbeda terhadap keadaan yang sama sehingga dinilai tidak adil.

Dalam putusan ini, Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati mempunyai pendapat berbeda (dissenting opinion). fq

Senin, 15 Desember 2008

Daftar Caleg tetap Partai Hanura Pemilu 2009

Nangroe Aceh Darussalam I

1. AMIR FAISAL
2. Dra. Hj. ROZAILI, MM
3. Ir. AZHAR ABDULLAH ARIF, MT
4. T.B. HERMAN, SE, MM
5. T.M. ALI BAHAR, M.Kn
6. Drs. H.T. MUHIDTUDDIN

Nangroe Aceh Darussalam II
1. FAKRI, SE
2. ZAINAL BAKRI, S.Hut
3. IRA TRIJAYANTI
4. RAMLI IVAR
5. MAHMUDDIN
6. H. TEUKU ZOELFICAR BITEH

Sumatera Utara I
1. Ir. NURDIN TAMPUBOLON
2. RISWIN LUBIS, S.Sos
3. ERNAWATI BUSTAMI
4. Drs. AMBRONCIUS I.M. NABABAN
5. Ir. SIHAR SITOHANG
6. IRMA SINAR HAYATI SINIK, SE
7. BUNGARAN SITANGGANG, SH, MH
8. SAMIN SINAGA, SH
9. TONIN TACHTA SINGARIMBUN
10. JONNI SIREGAR
11. H. ABD. RAHIM HASIBUAN, SH, MH

Sumatera Utara II
1. H. HERRY LONTUNG SIREGAR
2. H. MULKAN NASUTION, S.Pdt
3. EVA GLORIA SIHITE
4. Drs. OLOZOTUHO HARITA, S.Sos, M.Si
5. LEONARD PANGARIBUAN
6. FIFI MELINDA NASUTION
7. ST. TORUS PBL. SIHOMBING
8. MORHAN HASUDUNGAN SIMANJUNTAK, SS
9. ROSTYMALINE MUNTHE, S.Th
10. HAKIM RAMBE
11. Drs. MANUSUN SITANGGANG, MM
12. Drs. MARUDUT SINAGA

Sumatera Utara III
1. Letjen TNI (Purn) H. ARIFIN TARIGAN, SH
2. H. ARIS AZHARI SIAGIAN, SH
3. HENNY KUSUMA
4. Drs. H. WAHYUDI SAPUTRA
5. VICTOR S. SIREGAR, SH, M.Hum
6. Hj. Ir. CUT SHINTA IMAN RAHMAN
7. AMAN SITOR SITUMORANG, SH, MH
8. Drs. SABAM SINAGA, MM
9. Dra. MARY B. HARUN
10. SYAHRIAL
11. GUNAWAN TARIGAN

Sumatera Barat I
1. Ir. DANNY P. THAHARSYAH
2. GUZRIZAL
3. TIEN ASPASIA, S.Pd, M.Pd
4. dr. EDISON SAHPUTRA
5. YENNY AMIR
6. Hj. LISBETTY A. CANIAGO
7. CHENDI LIANA, S.Ik
8. DARMA WAHYUDI, SH
9. MUHAMMAD HASBIH

Sumatera Barat II
1. JON ENARDI, SH
2. dr. SYAHNIDAR HELVIANI
3. YUNGKY GUSTI RANDA, SH
4. AMBRI BUDIMAN
5. OLIVIA ANDRIANI
6. ZULEHAIBAR, M.Sc, MM
7. ASRUL HARUN

Riau I
1. Brigjen. TNI (Purn) H. DARMAWI CHAIDIR
2. Dr. ZEFRI, M.Si
3. Dra. ROSMAWITA S. RAHMAT, M.Pd
4. H. M. RIZA CHANDRA BHAKTI, MBA
5. H. TAUFIK HAIS, SH
6. DITTA ASTRINI WIJAYANTI, ST, M.Rs
7. AHMAD JAELANI LC

Riau II
1. R.J. SOEHANDOYO, SH
2. ASMAREDY, SH, MM
3. DR. Hj. CHARLETTY CHOESYANA T, M.Si
4. WAHYU TRIONO, S.Pd
5. Drs. SYAHRIL ABUBAKAR, M.Si
6. ELFIS HARMIN

Jambi
1. Drs. H. A. MURADY DARMANSJAH
2. Drs. AFRIZAL SAID, MM
3. ATIK MUTIARA
4. LUMASSIA, SH
5. Ir. ABDUL MADJID DJALIL, ME
6. HARMEN SAPUTRA
7. Drs. H. MH. D. HASAN BASRI, MM, MBA

Sumatera Selatan I
1. AQLANI MAZA, MA
2. H. ANWAR FUADY
3. DEWI ANDRIANI ARMA
4. Prof. Dr. AZZAM JASIN, MBA
5. JANNUR WENDA, SE
6. AFIFAH NURLELA AWAM, SH
7. Ir. AHMAD HUSIN APRIANTO, MBA
8. BOBY NOVIANI
9. Drs. H. TABRANI, MM
10. EDI PURNOMO

Sumatera Selatan II
1. Drs. H. A. FAUZI ACHMAD, MBA
2. Drs. H. RADJAB SEMENDAWAYA, SH, MH, M.Si
3. WIEKE WIDOWATI
4. Ir. H. DIDI APRIADI
5. ANISJAH DJUITA SUPRIYANTO, SE, MM
6. RAHMI AMINUS
7. H. SYAMSOERI BR, BA
8. Dott. Ing. FARID SETIAWAN
9. Dipl. Ing. H.R.M. ISKANDAR DJAJA DJAUHARIE
10. HERRY CORNELIUS, SE

Bengkulu
1. DR. MIRZAN THABRANI RAZZAK, M.ENG
2. TJEAUW MANFA
3. MARDIANA MUKSIN, SE
4. Ir. SUPRIYATNO IRAWAN, MM
5. WIDYA PUSPITA NINGSIH

Lampung I
1. A. FERDINAND SAMPURNA JAYA
2. Ir. H.M. YUSUF S. BARUSMAN, MBA
3. Ir. Hj. ARMALIA RENY WA, MM
4. SYAMSURI, SH
5. Dr. Ir. HERY RIYANTO, MT
6. Dr. H. IWAN DULMANSYAH, SKM, MS
7. HELENA BUSRONI
8. Drs. H. M. NUR ALFIAN
9. Ir. MUHAMMAD DANU LAMIDAY
10. Drs. RUFINUS SIRAIT, SH
11. CYPRIANUS FAODODO DAELY, S.Th

Lampung II
1. Hj. ELZA SYARIEF, SH, MH
2. DR. RUFINUS HOTMAULANA HUTAURUK, SH, MM, MH
2. Ir. VIDI GALENSO SYARIEF
3. MAYA HENRIETA CAMELIA KANDOU
4. HENNY KUSUMADEWI
5. DINA MARTIANY S. ROMAS, SH, M.Si
6. H. PITRIADIN RAHAIMIN, SH
7. MOH. EKA PERMANA SETIAWAN, SE
8. NOVITA
9. MUHAMMAD RIFKI TAJUDIN, SH

Bangka Belitung
1. H. F. R. GHANTY SJAHBUDIN, SH, MH
2. Dra. FARIDA ELMI, MH
3. GUSLI SANUSI

Kepulauan Riau
1. Dr. AMIR HAKIM HANAEHAN SIREGAR, Sp.OG
2. BEN MARASAL SIBURIAN
3. BELINDA IRIAWAN

DKI Jakarta I
1. SRI RACHMA CHANDRAWATI, SH
2. Drs. MARWAN PARIS, MBA
3. DJAMIL HASYIM, SE, MM
4. JEAN PAIAMAN MANURUNG
5. Ir. H.A. NOVERDI WIRANEGARA, MBA
6. DIAN MEUTIA RACHMANITA, S.Kom
7. IRIANSYAH BUSRONI ANANG, SE

DKI Jakarta II
1. Ir. SAMUEL KOTO
2. Drs. M. ANIES HASAN
3. R. IDA SUNDARI, SH, MH
4. Drs. FIRDAUS TURMUDZI, M.Hum
5. H. PATRIA SUSANA
6. H. DJUNAIDI, SH
7. ZAINAL ABIDIN, NZ, SH
8. ISTIQOMAH, SH, MH

DKI Jakarta III
1. H. DJAFAR BADJEBER, M.Si
2. MOHAMMAD SANGAJI
3. Dra. Hj. MAYMUNA CHAIRAN
4. Drs. HARDJADINATA, BAc, MM, M.Si
5. CAHYANI LAHAY
6. EVI SURYAWATI
7. LOUDIA DESTY, SE
8. EVIRIANTY MARDANI
9. HERMAN KAMAL, SE

Jawa Barat I
1. Dr. H. BERLIANA KARTAKUSUMA
2. Dr. (HC) CLARA SITOMPUL TAMBUNAN
3. H. MUKTI SUTRISNO, SE
4. SISKA ADHELIA
5. Drs. BUDI HENRI SUSENO, MBA
6. DEWI KANIA, SE, M.Si
7. ALAN SAHALA SITOMPUL, SH
8. JAENUDIN, SH, MH

Jawa Barat II
1. H. DEDI SUKARDAN MARTADIPRAJA, SH, MH
2. Ir. H. FUAD ZAKARIA
3. Dra. P LELAWATY, M.Si
4. Drs. K.H. OLIH KOMARUDIN
5. IMAS NOERAINI
6. SYARIFAH INTAN, S.IP
7. Hj. KETTY SUKAESIH, SE
8. GLORIA HISTORINA IKTIYARI, ST
9. MARTA SINAGA, SKEP
10. Ir. BILLY AB SUPIT
11. MUHAMAD SATYA
12. RIKA IRIANTI, SH

Jawa Barat III
1. ERIK SATRYA WARDHANA
2. Ir. REZA SATRIA, MBA
3. Hj. SUNINGSIH, SH, MM
4. DR. Ir. REDY PRIAMBADA SUKOMAD, MBA
5. Dra. R CONNY KAMAYANTI
6. SYARIFAH MASAAT ALHASNY
7. ENDANG SUHERMAN KARTADINATA, SH
8. Drs. H. NADJAMUDDIN
9. SAVIRA MIRZA
10. DIAN HASRY BEY
11. HENGKI KOMAWAL, S.Sos

Jawa Barat IV
1. H. IING SOLIHIN NOORGIANA
2. AEH CHAERUL SALEH, SE
3. Dra. YULIANA RACHMAWATY
4. DR. H. KHAIRUL ALWANN, ST
5. DINIE WIDIANA, ST
6. PRAYOGA PUTERA UTMA, S.Ds
7. LULU LUSI GEMMAYANTI, S.Sos

Jawa Barat V
1. JUS USMAN SUMANEGARA, SE, MM
2. AHMAD SUKMA GONDEWA PURNAMA WARMAN
3. NURUL AZIZAH
4. MUCHSIN UMAR ALATAS
5. Drs. KEMAS ABUHANIFAH, MM
6. IRIANA INDRAWATI
7. Drs. ASRI AL JUFRI, M.Si
9. Ir. SURYAWINATA, A.Ma.
10. AJI PAMUNGKAS
11. LUTFI ADENAN NASUTION

Jawa Barat VI
1. JOHN DAULAT PANGIHUTAN SIMAMORA
2. INDRA SETIAWAN HARSONO
3. ANITA FIRDAUS
4. ATHUR MANURUNG, SE, MM
5. Ir. WISNU PURNOMO
6. R.A. AMALIA SANTOSO, SH
7. Ir. MALONDA CASIANUS PANJAITAN, MM

DAPIL : JABAR VII
1. WISNU DEWANTO
2. ACHMAD AFFANDI
3. ILMI NURUL HUDA, S.Sos
4. Ir. ABADI ATMANAGARA, MBA
5. SRI AMELIA RINI
6. CHRISTIAN RETRAUBURU, S.IP
7. R. SANTOSO SOGIANTO
8. ESTHER LIDYA SITOMPUL
9. Drs. H. IBRAHIM ABDULLAH, SE
10. BUDIONO SUPRAPTO, SE
11. FAISAL HABIBIE
12. HENRY BADIRI SIAHAAN, SH

DAPIL : JABAR VIII
1. MIRYAM S. HARYANI, SE, M.Si
2. H. SOFYAN ISKANDAR, SE, MM
3. Drs. S. BUDDHY HARTONO
4. RATU SRI AGUS MULYANINGSIH
5. JOKO SETIANTO
6. YUYUN, MM
7. RONY PASANEA
8. Dra. SUTJI ISLAMIYAH
9. BAMBANG HARYANTO, SE

DAPIL : JABAR IX
1. H. FAROUK SUNGE
2. Prof. Dr. MAMAN KUSMAN, SE, MBA
3. R. RINA NOVIANTY ARIAWATY, SE, M.Si
4. KARJAN, SH
5. Dr. H. WIDIYANTO DWI SURYA, M.Sc
6. LAELAH SARI FATIMAH
7. ADE RACHMAT RAFLI
8. Ir. WAWA JAKA SUNGKANA, MM
9. H. SUWANDA, ST
10. H. SOLICHIN TRIJONO KUSNADI

DAPIL : JABAR X
1. Drs. H. EDI KUSNADI
2. H. MOCHAMAD SALEH
3. ANA SUPIANA
4. Ir. DARWIS
5. SWASTININGSIH
6. HERNANTO PURNAMA, SH
7. ENITA ADYALAKSMITA, SH
8. H. R. RICKY AGUSIADY, SE

DAPIL : JABAR XI
1. Prof. DR H. KARHI NISJAR, S.AK, MM
2. Drs. H. AKHMAD NURHANA SOBANA
3. INTAN FITRIANA FIAUZI, SH, LLM
4. DIDIN SAEFUDDIN, SE
5. Dra. Hj. TUTI TURSINA, M.SI
6. Ir. H. SULISTIYONO
7. ATANG SUMANTRI, SH
8. Hj. SITI AMINAH, SH, MH
9. FAUZIE EFENDI, SMHK
10. Drs. H. R DADEN SUYUPURTANTO

DAPIL : JATENG I
1. DJOKO BESARIMAN, MM
2. Drg. BAMBANG HADIWIBOWO
3. Ir. M.A. RATNA ARIANI, MBA
4. Ir. NURLAILA
5. NURKHOLIS M, S.Ag, MM
6. H. SURYANTOPO SUPOMO, SE
7. ANDRIZA R. MOECHTAR
8. FILLIPHUS HENDRO PRATOYO
9. CHENY SUPIT, BBA
10. MUNER DANIEL SRI MUDA

DAPIL : JATENG II
1. Prof. DR. MUHTOSIN ARIEF, MM
2. Dra. ANIZAR RAHAYU, M.Si
3. Drs. H.M. KHUDRI HASBULLAH, MM
4. Drs. ALI MASHAR, MM
5. ESHA YURISTIARA S, SH

DAPIL : JATENG III
1. Ir. SUKMADJI INDRO THAHYONO
2. SITI CHATIDJAH, S.KM
3. DR. PRABOWO SURJONO, SH, MH
4. H. MOHAMMAD DAWAM, SHI
5. Drs. H. ACHMAD SARDJI, MM
6. SUHERLIN SUHARJO
7. ABDULLAH MANSURI
8. H. KASIRAN ,SH, MM
9. Drs. BAMBANG KASASWATO
10. Drs. JERRY RUDOLF SIRAIT

DAPIL : JATENG IV
1. SUSANINGTYAS NEFO HANDAYANI KERTAPATI
2. Drs. DENNY AGUSTA
3. NEVI ARIESTAWATI
4. RUSDIANTO RUSLI, SE
5. DAMAYANTI MOEHONO
6. SOGIMIN
7. MARIANA, SE
8. RAJA BONARAN SITUMEANG, SH

DAPIL : JATENG V
1. DR. A. TEGUH SAMUDERA, SH, MH
2. Prof. Dr. H. BAMBANG HARSONO, MA, M.Sc, MM
3. ENDANG SOESENO
4. dr. DJAKA SRIJANTA
5. MANGATAS MARPAUNG, SH
6. SOEHENDRO, BSc
7. VM. ROSALIN HANDAYAM
8. TRI JOKO SANTOSO
9. HENDRO OCTAVIANTO HERMAWAN, BSc, BA, MBA
10. MULYADI

DAPIL : JATENG VI
1. Dr. R. DHANNY SAFRUDDIN NAWAWI, MBA
2. Hj. TUTI INDRIYATI, S.IP
3. DIMAS HERMANDIYANSYAH, SE
4. Ir. H. DODI SAPUTRA, MM
5. Drs. H. SOEBANDRIYO, MM
6. ELIZA MUHARAM, B.Ac
7. Drs. PURBOYO HANDOYONOTO, SE, MM
8. FRITS LAINSAPUTTY, SH

DAPIL : JATENG VII
1. SELAMET RUSITO
2. DENNY DARJAMAN
3. RATIH AQUARINA, MM
4. Drs. SUNARNO, SA, AP
5. JOHANNES MH. SILALAHI
6. SARA NAIDU
7. NASIR AHMAD, SH

DAPIL : JATENG VIII
1. BUDHY SANTOSO, SE
2. SYAHRIL, SE
3. Hj. JURMAINI SYAKUR
4. Dr. ANTON WACHIDIN WIDJAJA, SE, MM
5. READYTIA LEGISTIARA SAMUDERA, SE, MM
6. ANTONI
7. H. SUPARDJO MARTOWARDOYO
8. WATININGSIH RAHMA
9. HARYY ROBERT RESLANIT

DAPIL : JATENG IX
1. WASIS SURONO, SE
2. RUSHADI, SE, M.Si
3. SITI HALIMAH
4. AGUS SALIM, S.Ag
5. Ir. BUDHI ANTHORO
6. FRISKY VERONICA PASANEA
7. JUWONO BUDIMAN

DAPIL : JATENG X
1. BAMBANG SUJAGAT SUSANTO, SE, MM
2. HENDY HERIJANTO, SE, MBA,MM
3. Hj. SITI NUR JANAH, SE
4. AFIFUDDIN, SE
5. S. AMINUDDIN, SE
6. Dra. DEWI TRI RAHAYU, SE, MM
7. WINARTI
8. ASIAN PARULIAN MATONDANG

DAPIL : DIY
1. H. DJOKO PRABOWO SAEBANI, SH
2. VMF. DWI RUDATIYANI, SH
3. Ir. YUDI W.P. HADIKUSUMO
4. SITTA MAZIA, SH
5. Dra. CORNELIA E. OENTARTI
6. DINA ISFANDIARY
7. Ir. SATRIO WIDJAKSONO, M.Si
8. DR. ANNA LUTFIANA, S.PO
9. Ir. MOEHADI DJAYSAPATIO, M.BA

DAPIL : JATIM I
1. DR. H. DOSSY ISKANDAR PRASETYA, SH, M.Hum
2. DR. IBRAHIM HASYIM, SE, MM
3. OKEWATY LAVAU
4. Dr. BERNARD L. TANYA, SH, MH
5. Drs. GEMBONG SOEPARDJO, MBA
6. TH. HARTINAWATI SAWELO
7. ERMA KIKI
8. HARY AZHAR, SE, M.Si
9. Hj. ISMIATY MARWIN
10. ACHMAD TANTOWI DJAUHARI
11. Ir. DJOKO NURPRAWITO, MBA
12. ELDA NURAINI PARWITASARI

DAPIL : JATIM II
1. DR. Ir. H.R. EDDY INDRAJAYA
2. Ir. TARI SIWI UTAMI
3. K.H. M. SULAIMAN
4. TOTOK INDARTO SUDARSONO
5. Ir. KUNTO WIDAKSONO
6. MELIA SELVI WATTIMENA

DAPIL : JATIM III
1. SETIO PRIJONO
2. MAIZA AMIN, S.Sos
3. Drs. MULYANI, M.Si
4. ABUTHALIB HUSSEN AL MUHDAR
5. Drs. H. HARRIS HARAHAP

DAPIL : JATIM IV
1. DR. MACHFUD SIDIK, M.Si
2. ARTHA WAHYU MARTINI, ST
3. YULIANTO S. UTOMO
4. TOHIR
5. Drs. AL BUCHARI NURHAPY, SH, MH
6. Hj. FARIDA HANIM Lc, MA
7. Ir. DARMAWAN AYIN, BA
8. MALIKA FARKHANA

DAPIL : JATIM V
1. DJAMAL AZIZ, B.Sc, SH, MH
2. INDAH SRI NILAWATI
3. GATOT M SUDIONO
4. Dr. Ir. Hj. ARWINDRASTI, B.K. M.Si
5. UPINONA NATASAH
6. SENTOT WARSITO, S.IP
7. Drs. MARGONO WIRATMO, MM
8. SUTRISNO, SH, MM
9. SUGENG WALUYO, S.Sos, MM

DAPIL : JATIM VI
1. SOEPRIYADI AZHARI, SE, M.Sc
2. YONGKI RUDI
3. Hj. SRI RATNAWATI
4. FX SUMARNO, SH
5. Dr. ENDANG SHOLIHIN, M.Si
6. TITIK AGUSTINA
7. ALI SOEDJAI, SH
8. EDUARD SINARTAHAN MANALU
9. SRI WAHYUNI
10. JOKO PRASETYO ARIWIBOWO
11. CHARLES ARYOPATI, SE, SH, MM

DAPIL : JATIM VII
1. THOMAS WIHONGKO
2. RONNI WALUYA
3. SRI SUMARNI
4. BAMBANG SETIAWAN
5. MOHAMAD NADJIB AFDHAL
6. BERTA GRIYAWATI
7. Drs. ENTJO BLASIUS, M.Pd
8. VICTOR TAMPUBOLON, SH

DAPIL : JATIM VIII
1. Dra. Hj. SOEMIENTARSI MUNTORO, M.Si
2. H. MOCH. SOENARDI
3. Dra. LAILATUR RAHMAH, M.Si
4. Drs. MOCH. ARIEF DJAMIN
5. Drs. SAWAL
6. RUDI SETIA WIBISONO, SH
7. H. AMINNURSYAF, SE, MM
8. H. MOCHAMAD DRADJAT
9. ANTONIUS SUTIYONO

DAPIL : JATIM IX
1. DR.MUHAMMAD AS HIKAM, MA
2. Hj. SULIS DJUHARTINAH, S.IP
3. Ir. RASWARI, MM
4. Drs. ABDUL DJALIL
5. ERNA SAPTA WAHYUNI

DAPIL : JATIM X
1. HALIM SHAHAB, SH, MBA
2. Rr. DAISY HARTIKTI
3. KH. AHMAD SYATIBI
4. DR. PHANNY TANDY KAKAUHE, MA, M.Sc
5. YUDHA ANDRIANA
6. Drs. H. SUHARTO, MM

DAPIL : JATIM XI
1. Brigjen Pol (Purn) dr. BAMBANG IBNU S
2. Dra. MEINAR MZ, MM
3. BAFRI ASSAGRAF
4. AZAM, SH
5. RIZAL
6. Ir. HARAHAP MAS’UD
7. Ir. CHANDRA IRAWAN
8. FADIYAH NAGIB

DAPIL : BANTEN I
1. H. A. FUAD BIN SAUQI
2. H. APANG TAUFIK
3. Hj. ZULFAWATI RASYID
4. Ir. MUHAMMAD IDRIS, M.Kom
5. WIDIYAWATI, S.Kom
6. R.M. SOEDHIRO

DAPIL : BANTEN II
1. K.H. AZIDDIN, SE, M.Sc
2. Drs. A. RAHMAN HI, MM
3. EVI SILVI YH SHOVAWI HAIZ, SH
4. Drs. RAMBUN SUMARDI, M.Si
5. H. MUBIEN ARSHUDIN
6. ATTY MURNIATY
7. DEVI INDAH KARTIKA

DAPIL : BANTEN III
1. IQBAL ALAN ABDULLAH
2. H. ACE SUHAEDI MADSUPI, SE
3. Dra. Hj. MARDETY, M.Si
4. SALOMO RAHMATUAH DAMANIK
5. Hj. ETTY ROBIAH AFDHAL
6. ADI WARMAN, SH, MH, MBA
7. Ir. H. PROBO YUNIAR WAHYUDIANTO
8. Drs. HAWELY E. BACHTIAR
9. dr. Hj. NON HERAWATI
10. WIWIT NUGROHO
11. Ir. M. ALI MALIK
12. HERI WIWIK

DAPIL : BALI
1. KETUT TASTRA SUKATA
2. ADHITA NATALIANA, SE, M.Si
3. MADE DANASULITRA
4. I.G.A.N ALIT SETYAWAN, SE
5. YESAYA ZADRAK MANDALA

DAPIL : NTB
1. H. SUNARDI AYUB, SH
2. Drs. ANTONI AMIR, SH
3. SRI KUNTARI SAPTA
4. Drs. H. B. THAMRIN RAYES
5. Hj. RATNAH SARI DEWI, SE, MM
6. Drs. BINA MARGA SAKTI HARAHAP, SH
7. AGUS, SH
8. LIA AGUSTINA
9. H. LALU KOESHARDI ANGGRAT, SH alias MAMIQ ADOT

DAPIL : NTT I
1. STEPHANUS PELOR, SH, MH
2. DAMIANUS AMBUR, SE
3. YOHANA DEWI SETIA NINGSIH
4. SAMSON TUPAN, S.Sos
5. MARKUS AGUSTINUS MBALEMBOUT,SE, SH, MH
6. Drs. GASPAR RABHA SORONOLE, MM
7. Drs. PHILIPUS NGORONG, M.Si

DAPIL : NTT II
1. SALEH HUSIN, SE, M.Si
2. JOKO NECO
3. SANLY RATIN SJIOEN, ST
4. SERVASIUS S. MANEK
5. ALFONS LOEMAU
6. Ir. ALFONSIN E.E.A. NISNONI, M.Si
7. SAMUEL M. LOBO, SH
8. YOHANES MEAN DULI, ST

DAPIL : KALBAR
1. MUTIARA SARUMPAET SANI
2. Drs. EKA KAWIRAYU
3. Drh. OLAN SEBASTIAN, MM
4. Drs. DEWO HERYANTO HERMAN
5. URAY FERRY EKARIA
6. Hj. WELLY TENRIWELING, SH, MH
7. Drs. R. SOETANTO
8. Ir. YAMIN ABDURRAHMAN
9. Drs. JUMPANGENA BANGUN
10. DEDI JAYADI, S.Pd
11. PENSONG, SE, M.Si

DAPIL : KALTENG
1. Drs. H. A. Dj. NIHIN
2. H. M. GANI. S
3. TINA SABRIANTINA, SH, MH
4. Drs. H. JOHANNES JOSEPHUS KOETIN
5. Drs. SURYADINATA UCON

DAPIL : KALSEL I
1. RUDIANSYAH
2. Hj. ENDAH E. MURNALITA, SH
3. ABDUL MUIN
4. Drs. SAID LANDJAR
5. Dr. H. SJIHRAN ANWARY, SH
6. H. M. PRASETYO. SH

DAPIL : KALSEL II
1. Drs. H. AGUS SALIM MATONDANG, MM
2. TREESWATY LANNY SUSATYA
3. FAUZI FINTELLYANSYAH
4. MUHAMMAD ZADIT, SE
5. DIMAS ANDREAN HARDY
6. H. MANSJUR ACHMAD

DAPIL : KALTIM
1. SUSANTI AGUSTINA, SH
2. Hj. DERITA RINA S.Pd, M.Hum
3. Hj. IMAS SUNTINI SANI, SH
4. LEGIMAN
5. Ir. H. MOCH. MIFTAHSOMA, MM
6. MULIA RINDA PURBA, SE

DAPIL : SULUT
1. ANTON RINALDI
2. SHEILA A. SALOMO, SH
3. ERIKO NICOLAUS HONANDA, SE, MM
4. ERWIN ARELIANO POHE
5. ALFIAN HERMAN LONTOH
6. Drg. G.M. PITNA TONTEY, M.Sc
7. MAREYKE L. KOJONGIAN

DAPIL : SULTENG
1. H. SARIFUDDIN SUDDING, SH, MH
2. Drs. H. ABDUL KARIM HANGGI, Apt
3. Ir. Hj. FATIMAH AHMAD, M.Si
4. Hj. SYARIFAH CHADIDJAH ALAYDRUS
5. DOWIRA M. INKIWIRANG
6. GRACE TW SUPIT

DAPIL : SULSEL I
1. Hj. DEWIE YASIN LIMPO, SE
2. Ir. H. AMRULLAH PASE, MM
3. ABDUL RACHMAN SAPPARA, SE
4. Ir. RAMLI KADIR
5. ECKY MOHAMMAD RIDWAN BASO
6. Drs. ROMELOS M. SITANIJA, MM
7. ARIANTO AMIRUDDIN, SE

DAPIL : SULSEL II
1. Drs. AKBAR FAIZAL, M.Si
2. Ir. H. A. RAHMAN HALID, MM
3. Dra. DIANA NURMIN
4. Ir. ANDI BAHAR ALAM
5. ANDI SYAIFUL RASJID RUDY
6. Hj. ISTIANTI RIANA PUTRI, ST
7. H. M. NATSIR THALIB
8. Ir. MUHAMMAD IBRAHIM LAULANG

DAPIL : SULSEL III
1. Drs. H. MUCHTAR AMMA, MM
2. Ir. H. ABDUL AZIS HASAN
3. LINDA NATALIA RANTE
4. BASIRUDDIN A., S.Kom
5. Hj. ANDI NURNI PATAHANGI
6. H. UDHIN POLISURI
7. Ir. EKOWASIS BUDIARTO
8. Drs. H. AMIRUDDIN D. AMALI

DAPIL : GORONTALO
1. RUGAIYA USMAN, SH
2. ZET BADJEBER, SE
3. ISNATALYA MAKARAWO

DAPIL : SULTRA
1. GUNAWAN YIEDRI, SE, MM
2. ABBAS SAHIB, SE, MM
3. RAMLAWATI TOASA, SH
4. ALI ABDULLAH MODA, SH, MH, MM
5. Dr. H. LA ODE SUFRIE ASADIH

DAPIL : SULBAR
1. ANDI ERWIN MARJUN PATANJENGI, SE
2. MUHAMMAD ILHAM SYAHRUL SAHARUDDIN
3. YULIANA RANTE, SE

DAPIL : MALUKU
1. SUAIDI MARASABESSY
2. RHONY SAPULETTE, SH
3. HASTUTI TANASE
4. AARCE TEHUPELORY, SH, MH
5. H.M. HATTA RENUAT, SH

DAPIL : MALUT
1. MUHAMMAD SYUKUR MANDAR
2. DEYCIANA MATUANKOTTA RAHAGUNA
3. NURDIN PAUWAH, SH

DAPIL : PABAR
1. ABDUL KADIR HUSAIN D.H
2. OKTASARI
3. SEFNAT YEFRI LILIPORY, B.Sc
4. Pdt. IRIANE MN. MALONDA, S.Th

DAPIL : PAPUA
1. Drs. M. ALI KASTELLA
2. Pdt. YOHANES YACOB RAHANDEY, S.Th, M.Min
3. AUDRA RESANIA SUYONO
4. MOERDIONO
5. F. OSCAR MACKBON, S.Sos
6. UTAMI WIDIASIH
7. RONALD LUMBANTORUAN. SH. MH
8. RUDI NURMANTO
9. ROMULUS S. SIHOMBING, SH
10. ISAK SAMUEL Y. DEDA, STh
11. ALPHARD OKA ARIFIN, ST
12. LAURA ELIZABETH SITOMPUL, SH

Jumat, 12 Desember 2008

Hanura Ranking 2 Pemenang Pemilu 2009

Jakarta, Media Centre - Action Research mempublikasikan hasil riset terbarunya, yaitu Partai Pemenang Pemilu 2008 berdasarkan “Site Rank” di situs www.hdn.or.id, Kamis (4/12). Menurut Action Research, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) menempati ranking 2 Partai Pemenang Pemilu 2009 berdasarkan “Site Rank”, sedangkan ranking 1 ditempati Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan ranking 3 ditempati Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Berdasarkan “Site Rank” tersebut Partai Hanura merupakan partai baru yang menempati ranking terhormat sebagai Partai Pemenang Pemilu 2009.

Beberapa metode pe-rank-ingan situs telah dilakukan oleh berbagai pihak. Di antaranya adalah Google (PageRank), Alexa, dan TrustRank (Standford University dan Yahoo!). Metode lain juga ada, khususnya semenjak kemunculan blog, misalnya sistem pe-rank-ingan di Technorati. Pada umumnya per-rank-ingan mereka menerapkan algoritma yang berisi analisa terhadap link-link terkait dengan situs yang bersangkutan. Ranking sebuah situs menentukan popularitas situs tersebut, khususnya terkait dengan kemunculannya di search-engine atau di situs-situs sejenis.

Terkait dengan hal tersebut di atas, Action Research tertarik untuk melihat urutan "Partai Pemenang Pemilu Legislatif 2009 Republik Indonesia", berdasarkan ranking situs resmi mereka masing-masing. Situs resmi yang digunakan Action Research untuk tiap partai adalah situs yang memenuhi kriteria sebagai berikut: (1) Situs resmi partai tingkat pusat/nasional, (2) Memiliki alamat/URL domain non-gratisan alias berbayar, (3) Alamat situsnya terdapat di postingan Action Research sebelum ini, click here, (4) Bukan situs partai lokal Aceh, hanya menganalisa situs partai tingkat nasional.

Sedangkan untuk tools yang digunakan Action Research untuk mengukur tingkat ranking situs adalah situs: site-rank.com. Alasannya, menurut subjektivitas Action Research, situs ini cukup independen dalam mengukur ranking situs, tidak memihak ke salah satu dari Google, Alexa, TrustRank, Technorati, dsb. Site-rank.com justru mencoba merangkum berbagai tools yang ada untuk menentukan ranking dari sebuah situs. Beberapa tools yang dilihat Action Research dirangkum oleh Site-rank.com antara lain: Google links, Google index, Google catalog, Yahoo links, Yahoo index, Yahoo catalog, Yandex links, Yandex index, Yandex catalog, Alexa rank, Alltheweb links, Altavista links, Technorati links, DMOZ catalog, dsb. Nilai rangking sebuah situs berdasarkan site-rank.com, memiliki range angka minimal 0 dan maksimal 10. Semakin besar angka ranking, semakin bagus situs yang bersangkutan.

Setelah dicoba diperiksa satu persatu ranking situs partai, ada beberapa partai yang tereliminasi. Mereka tereliminasi karena (1) Situsnya tidak dikenali oleh site-rank.com. Ketika disubmit alamat situs partai yang bersangkutan, site-rank.com mengeluarkan error message: "Don't correct URL", (2) Partai yang bersangkutan tidak/belum memiliki situs resmi. Partai-partai yang tereliminasi (sekaligus nomor urut mereka), adalah: Partai Amanat Nasional* (9), PNI Marhaenisme* (15), Partai Penegak Demokrasi Indonesia* (19), Partai Pelopor* (22), Partai Persatuan Pembangunan* (24), Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (26), Partai Bulan Bintang* (27), Partai Patriot (30), Partai Demokrat* (31), Partai Kasih Demokrasi Indonesia (32), Partai Indonesia Sejahtera (33), Partai Kebangkitan Nasional Ulama (34), Partai Merdeka (41), Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (42).

Sedangkan Partai Pemenang Pemilu 2009 (beserta nomor urut mereka) berdasarkan “Site-Rank” adalah sebagai berikut:
(1) 8. Partai Keadilan Sejahtera* (PKS),
http://www.pk-sejahtera.org, Site-Rank: 3,27250,
(2) 1. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura),
http://www.hanura.com/, 2,89860,
(3) 28. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan* (PDIP),
http://www.pdi-perjuangan.or.id/, 1,87320,
(4) 23. Partai Golongan Karya* (Golkar),
http://www.golkar.or.id, 1,87280,
(5) 13. Partai Kebangkitan Bangsa* (PKB),
http://www.dpp-pkb.org/, 1,76270,
(6) 5. Partai Gerakan Indonesia Raya Gerindra),
http://www.partaigerindra.or.id/, 1,70810,
(7) 25. Partai Damai Sejahtera* (PDS),
http://www.partaidamaisejahtera.com/, 1,40870,
(8) 44. Partai Buruh,
http://www.partaiburuh.org/, 1,27710,
(9) 3. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI),
http://www.partai-ppi.com/, 0,89170,
(10) 16. Partai Demokrasi Pembaruan (PDP),
http://www.pdp.or.id, 0,88230,
(11) 29. Partai Bintang Reformasi* (PBR),
http://www.pbr.or.id/, 0,82880,
(12) 10. Partai Perjuangan Indonesia Baru (PIB),
http://www.partai-pib.or.id, 0,79820,
(13) 17. Partai Karya Perjuangan (PKP),
http://www.partaikaryaperjuangan.org/, 0,77660,
(14) 11. Partai Kedaulatan,
http://www.partai-kedaulatan.org/, 0,70100,
(15) 12. Partai Persatuan Daerah (PPD),
http://www.partaipersatuandaerah.com/, 0,67110,
(16) 2. Partai Karya Peduli Bangsa* (PKPB),
http://www.pkpb.net, 0,61850,
(17) 18. Partai Matahari Bangsa (PMB),
http://www.pmb.or.id/, 0,50750,
(18) 7. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia* (PKPI),
http://www.pkpi.org/, 0,40520,
(19) 6. Partai Barisan Nasional (Barnas),
http://www.partaibarisannasional.org, 0,34870,
(20) 4. Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN),
http://www.pprn.or.id/, 0,34440,
(21) 20. Partai Demokrasi Kebangsaan* (PDK),
http://www.pdk.or.id/, 0,23070,
(22) 21. Partai Republika Nusantara (RepublikaN),
http://www.republikan.or.id/, 0,19740,
(23) 43. Partai Sarikat Indonesia (PSI),
http://www.partaisarikatindonesia.org/, 0,15560,
(24) 14. Partai Pemuda Indonesia (PPI),
http://www.partaipemudaindonesia.or.id, 0,10060.

Partai yang diberi tanda bintang (*) adalah partai yang telah mengikuti pemilu legislatif 2004. Selamat kepada Partai Hanura yang menempati urutan kedua sebagai Partai Pemenang Pemilu 2009 berdasarkan “Site-Rank”. Selamat berjuang menjalankan amanat sesuai dengan hati nurani rakyat.(fq)